IMB Menjelma Jadi PBG, A3: Raperda Hanya Menyesuaikan Peraturan yang Lebih Tinggi

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang bangunan gedung itu berubah atas aturan pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung.

A3, panggilan karibnya menjelaskan, kalau sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nantinya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itulah yang tertulis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023 Kota Balikpapan.

Bacaan Lainnya

“Jadi IMB menjadi PBG. Nah, Raperda itu hanya menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi,” kata A3 kepada awak media, Selasa (29/11/2022).

Ditambahkannya, hal tersebut karena ada istilah hukum namanya lex superior derogate legi inferiori, artinya peraturan yang lebih tinggi itu mengalahkan peraturan yang lebih rendah. “Maknanya tidak boleh peraturan di bawahnya itu berbeda,” ucapnya.

Begitu pula dengan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terhadap Raperda 2023, yang ia anggap semuanya jadi prioritas. Perda itu merupakan hasil konsolidasi dengan semua usulan baik dari inisiatif wakil rakyat dari parlementeria maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Kalau sebenarnya usulan ‘kan lebih dari pada itu, ada sekitar tiga puluhan, makanya kita prioritaskan dari sekian banyak ini,” terangnya.

Untuk jadi Propemperda syarat utamanya, urai A3, harus siap secara materi dalam artian punya naskah akademik atau penjelasan serta draf Raperdanya.
Materinya harus lengkap, baru bisa diprioritaskan untuk dijadikan Propemperda 2023.

“Selain itu kita juga ada proses pembahasan teman-teman OPD yang biasa diwakilkan dengan bagian hukum dan melihat kebutuhan kota, momentumnya seperti pemindahan IKN, kemudian pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19, yang pastinya kebutuhan riel di masyarakat,” beber politikus Partai Golkar tersebut.*

Pos terkait