Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengurus Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) mengeluhkan lamanya waktu yang dibutuhkan.
Bahkan, baru-baru ini DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Nota Penjelasan tentang Peraturan Daerah (Perda) IMTN yang dinilai banyak ditemukan permasalahan di lapangan.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi yang ditemui menuturkan jika Perda (Peraturan Daerah) merupakan terobosan yang dilakukan Pemkot Balikpapan.
“Perda IMTN tersebut merupakan terobosan Pemkot Balikpapan,” ujar Rizal, usai menggelar pres rilis di halaman kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Rabu (5/5/2021).
Jadi perda tersebut, kata Rizal, tidak bertentangan, karena perda IMTN dibuat hingga sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Tapi, memang dalam pelaksanaannya di lapangan sering dipersoalkan oleh masyarakat, misalkan pengurusan IMTN yang terlalu lama,” bebernya.
Lamanya pengurusan IMTN yang diketahui pemkot Balikpapan terkadang adanya permasalahan saling klaim oleh kedua pihak dengan objek yang sama.
“Jika objek sama dan di klaim oleh dua pihak, maka IMTN tidak bisa dikeluarkan. Kecuali, yang bersangkutan berdamai atau salah satu diantaranya menang dan mempunyai kekuatan hukum, maka IMTN bisa dikeluarkan,” tegas Rizal.
“Nanti kita lihat, bahan-bahan apa yang mau direvisi oleh DPRD Balikpapan dan bisa juga meminta pendapat dari Badan Pertanahan Negara (BPN), apakah IMTN dipertahankan atau dihapuskan,” pungkasnya.*
Wartawan: Ariel S