Periode Larangan Mudik, Operasional Pelabuhan Penajam Tidak Ditutup

Operasional Pelabuhan Penajam tetap dibuka selama periode larangan mudik.
Operasional Pelabuhan Penajam tetap dibuka selama periode larangan mudik.

Kaltimku.id, PPUPeriode larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021 merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat hingga daerah menekan angka pengendalian Covid-19. Akses-akses keluar masuk bakal dijaga ketat oleh petugas gabungan.

Sebagai daerah perlintasan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) banyak memiliki pintu masuk. Akses masuk utama, yakni Pelabuhan Penajam menjadi jalur distribusi barang dan penumpang. Keberadaan Pelabuhan Ferry, Kelotok dan Pelabuhan Motor Speedboat bakal mendapat perhatian khusus.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, tiga jalur pelabuhan utama tidak akan ditutup selama periode larangan mudik 6-17 Mei, karena pelabuhan tersebut sebagai akses distribusi barang antar wilayah kabupaten hingga provinsi.

“Kita ikuti aturan pemerintah, tapi kalau untuk operasional pelabuhan itu tidak ada penghentian. Karena BBM, bahan bahan makanan maupun orang yang berobat yang bisa ditangani di Balikpapan, kalau tidak melalui Ferry mau kemana. Makanya tetap butuh itu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PPU Ahmad, Rabu (5/5/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Ahmad
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Ahmad

Kebutuhan akan akses pada moda transportasi laut bakal terus ada. Namun, Ahmad mengungkapkan larangan pemerintah pusat terkait mudik hingga membatasi pergerakan masyarakat, bisa tetap dilakukan dengan memperketat pemeriksaan.

Sementara untuk operasional pelabuhan kelotok pihaknya hanya sebatas memberi imbauan agar membatasi jam operasional. Mengingat, pelabuhan penumpang tersebut dioperasikan dan dimiliki swasta.  Sedangkan untuk pelabuhan penyeberangan speedboat, tetap beroperasi untuk mengakomodir keluar masuk ASN.

“ASN kita kan banyak yang dari Balikpapan. Kalau ada larangan kan tidak harus bertentangan, ya silakan saja. Hanya saja bagi ASN kita yang nekat meninggalkan PPU itu bakal dapat ancaman sanksi. Nah pengawasan itu yang kita perketat sesuai instruksi bapak Bupati,” pungkas Ahmad.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait