Kaltimku.id, PPU – Proyek pembangunan rice milling unit (RMU) atau pabrik penggilingan padi di Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibatalkan, lantaran pemerintah daerah tidak mengalokasikan dana penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka.
Pembatalan pembangunan RMU, dilakukan jelang lelang perencanaan pada proyek senilai Rp 29,6 miliar tersebut. Pembatalan itu dilakukan sesaat sebelum proses lelang dilaksanakan oleh bagian pengadaan barang dan jasa, pada 17 Januari 2022.
“Karena ini menjadi polemik, atas perintah pimpinan lelang perencanaan proyek RMU dibatalkan. Jadi sebelum tayang (muncul) di situs pengadaan barang dan jasa (LPSE), oleh pimpinan dihentikan,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman, Selasa (1/3/2022).
Menurut Usman, kebijakan pembatalan lelang RMU, dipengaruhi kondisi defisit keuangan daerah. Pemerintah daerah lebih memprioritaskan pembayaran utang pegawai. Terlebih, gaji tenaga honorer, insentif pegawai, gaji guru PAUD dan lain-lain masih terhutang.
Sementara terkait dana Rp 12,5 miliar yang sudah dikucurkan ke Perumda Benuo Taka selaku pengelola RMU, masih dalam proses audit inspektorat. Dana tersebut dicairkan pasca proses peletakan batu pertama pada tahun 2021. Meski sudah dikucurkan Rp 12,5 miliar, proses pembangunannya tidak berjalan. Bahkan, lokasinya sudah ditumbuhi ilalang dan menjadi rawa.
“Mungkin minggu ini hasil audit oleh Inspektorat. Kalau dana yang sudah dibayarkan badan keuangan itu masih ada, kemungkinan akan kita tarik kembali,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah daerah belum memastikan pembangunan pabrik penggilingan padi modern itu dihentikan secara permanen atau tidak. Pasalnya, keberadaan IKN berpotensi menjadikan PPU daerah penyangga pangan. Sehingga perlu dukungan alat modern guna menyuplai hasil produksi pertanian.
“Yang pasti tahun ini tidak ada dana penyertaan modal untuk RMU. Kalau kondisi keuangan sudah normal, bisa kita pertimbangkan kembali melanjutkan pembangunan RMU,” pungkasnya.*
Editor: Hary BS