Kaltimku.id, PPU – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya mengamankan aset daerah, khususnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pendataan sekaligus pengamanan dilakukan jelang sensus Barang Milik Daerah (BMD) pada 2023 mendatang. Sensus BMD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Denny Handayansyah mengatakan kewajiban mengamankan aset milik daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah khususnya Pasal 296.
“Kami terus berproses untuk melakukan pengendalian penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara. Dimana, pengguna barang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan terhadap penggunaan aset milik daerah,” kata Denny, Sabtu (4/9/2021).
Untuk itu, lanjut Denny SKPD selaku pengguna sekaligus pengelola barang diharapkan lebih cermat dan intens dalam menginventarisir barang yang menjadi tanggung jawabnya. Selaku instansi pengelola aset daerah secara menyeluruh, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pengamanan aset yang ada di instansi-instansi pemerintah daerah.
“Dalam pasal 296 Permendagri 19 Tahun 2016, ada tiga jenis pengamanan yakni fisik, administratif dan hukum. Ketiga aspek tersebut menjadi salah satu tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) dari masing-masing SKPD,” jelasnya.
Proses pengamanan tidak hanya berlaku secara administratif. Tetapi juga meliputi volume atau jumlah, kondisi fisik dan spesifikasi. Selanjutnya didokumentasikan dalam daftar barang milik daerah.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta SKPD melakukan inventarisasi aset daerah yang berada di masing-masing dinas. Sehingga, sebelum pelaksanaan sensus BMD, pendataan aset daerah di SKPD selesai di akhir tahun ini.
“Di akhir tahun nanti kita lakukan penetapan status barang milik daerah,” pungkas Denny.*
Wartawan: Yudi