Kakak Bejat Cabuli Adik Satu Ayah, Diancam 15 Tahun Penjara

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Seorang kakak, apalagi kakak satu ayah yang semestinya menjadi pelindung bagi adiknya, namun apa yang dilakukan seorang kakak berinisial LE (47) malah sebaliknya.

LE dilaporkan orang tua korban, lantaran telah menyetubuhi adiknya berinisial SA (14) yang masih dibawah umur sebanyak 2 kali.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kompol Danang Aries Susanto menuturkan aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada tanggal 15 dan 17 Mei 2021 lalu. Pelaku menyetubuhi korban saat malam hari, pada pukul 03.00 Wita dini hari.

“Jadi pelaku ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan jam yang sama yakni pukul tiga pagi dengan alamat kejadiannya di Jln Pulau Balang, Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara,” ungkapnya.

Kompol Danang menambahkan pelaku diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dengan beberapa barang bukti di antaranya pakaian korban dan pakaian yang digunakan pelaku saat menyetubuhi korban.

“Pelaku menyetubuhi korban karena nafsu, sehingga nekat menyetubuhi korban,” jelas Kompol Danang.

Saat melancarkan aksinya pelaku sempat mengancam korban, agar tidak memberitahukan siapa-siapa, sehingga korban tertekan dan depresi akibat ancaman pelaku.

“Pelaku ini tinggal sama ibu tirinya, jadi antara korban dan pelaku ini satu bapak kandung,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Jo Pasal 290 Ayat 2E KUHP tentang mencabuli anak yang belum berusia 15 tahun dengan ancaman penjara 15 tahun.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait