Kapolda Kaltim: Media Sosial di Era Post Truth Picu Polarisasi hingga Tsunami Hoaks

Balikpapan, Kaltimku.id – Teknologi informasi memang berkembang begitu pesat dan telah mengubah media sosial menjadi ruang publik utama yang sangat memengaruhi cara masyarakat berpikir, berinteraksi, hingga membentuk opini publik. Dalam kondisi era post-truth yang sarat dengan manipulasi informasi, keberadaan dunia digital kini menghadirkan tantangan serius bagi tatanan kehidupan bermasyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam forum diskusi bertajuk “Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur” yang digelar Pusat Studi Kepolisian Universitas Balikpapan di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jl Syarifuddin Yoes, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Rabu (29/4/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, menegaskan bahwa masyarakat saat ini tidak lagi sekadar menjadi pengguna teknologi, melainkan telah hidup dan terbenam di dalam ekosistem digital itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Dunia hari ini tidak lagi sekadar menggunakan teknologi, tetapi sudah bergerak ke arah digitalisasi total. Kita hidup di dalamnya, dan IT kini menjadi arsitek utama yang membentuk ruang publik dalam media sosial,” ujar Endar Priantoro, sebelum diskusi dibuka.

Kapolda Kaltim dan Rektor Uniba

Kapolda menjelaskan, fungsi media sosial kini telah bergeser drastis. Awalnya hanya sebagai sarana hiburan dan berbagi cerita, kini ia telah bertransformasi menjadi “alun-alun digital” tempat opini publik dibentuk, diperdebatkan, dan bahkan diadu.

Namun, di balik manfaat konektivitas yang ditawarkan, muncul berbagai persoalan baru yang menggerus kualitas kehidupan sosial. Salah satu ancaman terbesar adalah fenomena echo chamber atau ruang gema, serta filter bubble.

“Algoritma media sosial dirancang untuk memberikan apa yang kita sukai, bukan apa yang kita butuhkan untuk tahu. Akibatnya, ini menciptakan gelembung ideologi dan memicu polarisasi yang sangat tajam di masyarakat,” jelasnya.

Tantangan lainnya terletak pada kecepatan penyebaran informasi yang seringkali mengorbankan proses verifikasi. Di era digital, berita dapat menyebar dalam hitungan detik sebelum fakta sempat dikonfirmasi, menciptakan apa yang disebut sebagai “tsunami hoaks”.

“Informasi menyebar sangat cepat, tetapi seringkali mengabaikan tahap pengecekan kebenaran. Kebenaran bisa terkubur hidup-hidup oleh kebohongan yang diulang-ulang hingga dianggap nyata,” tegas Endar.

Situasi ini semakin kompleks dengan hadirnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Teknologi seperti deepfake kini mampu memanipulasi konten audio dan visual dengan sangat meyakinkan, sehingga mengaburkan batas yang sangat tipis antara fakta dan fiksi.

“AI memungkinkan pembuatan konten sintetis yang sangat nyata. Bahkan ketika sebuah informasi sudah dibuktikan palsu secara teknis, masyarakat seringkali sudah terlanjur percaya karena terbawa emosi,” ungkapnya.

Selain masalah informasi, Kapolda juga menyoroti menurunnya kualitas diskusi di dunia maya. Meningkatnya agresi digital, mulai dari perundungan siber (cyberbullying) hingga praktik “pengadilan netizen”, dinilai sering berjalan jauh lebih cepat dan keras dibandingkan proses hukum yang berlaku.

“Media sosial seringkali lebih memfasilitasi amukan massa digital daripada diskusi yang substantif dan beradab. Ini berdampak pada degradasi kualitas wacana publik,” tambahnya.

Dampak psikologis juga menjadi perhatian serius, terutama bagi generasi muda yang rentan terpapar standar kehidupan yang tidak realistis dan tekanan sosial maya.

Menghadapi berbagai tantangan tersebut, Irjen Pol. Endar Priantoro menekankan bahwa solusi utamanya terletak pada peningkatan literasi digital dan kolaborasi semua pihak.

“Masyarakat dituntut memiliki kemampuan literasi digital yang baik untuk bisa membedakan mana kebenaran di tengah gempuran informasi sintetis. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, pengelola platform, dan masyarakat sipil untuk menyaring dampak negatif ini,” tegasnya.

Ia berharap, ke depannya pemanfaatan media sosial dapat dilakukan secara lebih bijak, produktif, dan bertanggung jawab. Sehingga, ruang digital tersebut bukan menjadi sumber perpecahan, melainkan sarana yang mampu memperkuat kualitas demokrasi dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat.***

Pos terkait