Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti penyelidikan kasus penyalahgunaan wewenang di Pelabuhan Peti Kemas yang dikelola oleh PT Kaltim Kariangau Terpadu (KKT) dengan melakukan penggeledahan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Rabu (24/2/2021) pagi.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejari telah melakukan penggeledahan di kantor KKT dan kemudian dilanjutkan di kantor KSOP, guna melengkapi berkas penyelidikan kasus tersebut.
Kasi Intelejen Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengungkapkan, apa yang dilakukan ini merupakan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga tempat, salah satunya di kantor KSOP Kelas I Balikpapan. Sebanyak 22 item yang disita dari kantor KSOP Balikpapan.
“Berkas yang disita tersebut antara lain dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) tahun 2019-2020, bukti keberangkatan dan kedatangan kapal serta dokumen pendukung lainnya,” jelas Oktario.
Oktario Hutapea berharap, dokumen yang disita bisa mendukung proses pembuktian kasus ini agar cepat ditangani dan ditetapkan tersangkanya.
“Kasus yang tengah kami selidiki ini merupakan dugaan penyalahgunaan kewenangan pelaksanaan kegiatan operasional di pelabuhan KKT, dimana secara perizinannya pelabuhan tersebut dikhususkan untuk bongkar muat peti kemas, tapi dalam pelaksanaannya rupanya terjadi aktivitas bongkar muat batu bara curah,” terangnya.
Perizinannya, kata Oktario, khusus untuk peti kemas, namun dalam pelaksanaannya ada kegiatan lain termasuk kegiatan bongkar muat batu bara curah, sehingga ada beberapa indikasi kerugian keuangan negara.
Dari aktivitas tersebut, lanjut Oktario negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar lebih. “Namun jumlah itu bisa saja berubah. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka.
Disisi lain, Takwim Masuku selaku Kepala KSOP Balikpapan mengungkapkan, penggeledahan tersebut memang bagian dari penyelidikan oleh Kejari. “Mereka datang mengambil beberapa berkas, ya kami layani, karena ini menjadi keputusan masalah hukum,” katanya.*