Ketua Komisi III Dewan Tegaskan: Pengembang Nakal Penyebab Utama Banjir, DPMPT Jangan Mudah Keluarkan Izin

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Banjir di setiap musim penghujan memang masih menjadi momok bagi warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Sehingga, penanganan banjir masih menjadi skala prioritas. Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berlangsung di ruang Rapat Komisi III DPRD Balikpapan, Selasa, 10 Mei 2022.

Penanganan banjir skala prioritas ini akan dilakukan secara bertahap selama kepemimpinan Walikota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud SE ME, sebab sudah dianggarkan 48 miliar rupiah di multi years dan akan dilelang pada Juni tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri menegaskan, rencananya Komisi III DPRD Kota Balikpapan akan membentuk panitia khusus (Pansus) pengawasan terhadap pengembang (developer) nakal, karena salah satu penyebab dampak banjir ini adalah pengembang dan pengupasan lahan ilegal.

Alwi mengungkapkan, banyak sekali pengembang-pengembang kecil setelah membangun dianggap selesai begitu saja, tidak ada perhatian untuk membuat Bendali dan site plan tidak pernah dilihat, karena pihaknya tidak pernah menyerahkan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Dengan terbentuknya pansus, sebut Alwi Al Qadri, pihaknya akan memanggil pengembang-pengembang nakal dan OPD terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) dan lainnya.

Politikus Partai Golkar, itu juga meminta kepada DPMPT untuk tak mudah memberikan izin kepada pengembang nakal, apalagi izin yang tidak sesuai dengan site plannya, seperti pengembang Sinarmas dengan membangun Perumahan Grand City, sekarang.

Dirinya menyebutkan ada dua kawasan Rukun Tetangga (RT), yakni RT 42 dan RT 65 Graha Indah, di seputar kawasan Grand City merasa terganggu dengan adanya pengupasan lahan tersebut, karena mengalami dampak banjir, masyarakat meminta kepada DPRD Balikpapan agar pengerjaan ini dihentikan.

“Kami akan meminta kepada Walikota Balikpapan, seperti apa ini. Kalau memang site plannya tidak sesuai, bisa kemungkinan di stop. Kita berharap diselesaikan dulu site plannya,” imbuh Alwi.

Jajaran Komisi III DPRD Kota Balikpapan yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Perumahan Grand City, seperti Bendali yang dibuat sebanyak 6 titik dengan 9 hektar, tapi saat disidak tidak sesuai yang ada di lokasi.

“Tapi kita ragu apa benarkah bendali ini seluas 9 hektar, ini tidak sesuai di lokasi dan pihak Grand City pun sering kali dipanggil dengan Komisi III DPRD Kota Balikpapan,” pungkas Alwi Al Qadri.*

Pos terkait