Kaltimku.id, GROGOT- Terkait erat dengan kekhawatiran penyebaran virus Corona yang masih “mengintai” masyarakat dimanapun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser/Grogot akan menerapkan larangan pulang kampung (pulkam) alias mudik pada jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 ini.
Infografis Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merilis, Kamis (29/4/21), Kabupaten Paser bertambah kasus terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 25 kasus. Sebelumnya, setidaknya dalam sepekan terakhir penambahannya cenderung terus merangkak naik.
Sejak 23-29 April 2021, penambahan terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Bupati-Wabup Fahmi Fadli-Sarifah Masitah Assegaf ini, sebanyak 148 kasus. Rinciannya, 30, 23, 23, 22, 5, 20 dan terakhir 25 kasus.
Dengan terus bertambahnya kasus itu, Pemkab Paser mengimbau atau menerapkan larangan pulkam sesuai hasil keputusan Kementerian Perhubungan RI. Larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021 ini
Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah menjelaskan, pihaknya akan melakukan pencegahan dan penyekatan pada jalur mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.
“Tiga titik yang akan kita fokuskan sebagai jalur utama arus mudik, yaitu Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Engau, dan Kecamatan Long Kali,” urai Wabup Paser Sarifah Masitah, Rabu (28/4/21).
Rencana pencegahan dan penyekatan pada jalur mudik tersebut, nantinya akan melibatkan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupatem Paser.
Larangan mudik tahun ini dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif. Untuk itu, masyarakat diimbau agar mematuhi aturan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Ini kita lakukan untuk mengurangi penularan Covid-19 di Kabupaten Paser, agar tidak semakin melebar lagi,” tekannya.*