Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
RDP yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Jl ARS Mohammad, Balikpapan Kota, dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri dan diikuti seluruh anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Rabu (28/7/2021).
Usai memimpin RDP Alwi mengatakan, pihaknya menanyakan terkait anggaran yang sudah di pagu oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Anggaran setiap OPD yang sudah di pagu bisakah ditambah, ternyata memang tidak bisa, tapi kalau mau dipindahkan, silahkan yang mana dianggap skala prioritas,” kata Alwi Al Qadri.
Alwi mengatakan pagu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing OPD tidak bisa diganti, kecuali mendapat usulan dari wali kota. Misalkan, anggaran jalan Dinas PU (Pekerjaan Umum) kemudian mau dipindahkan untuk drainase, apabila kegiatan itu sesuai dengan visi dan misi wali kota.
“Ada beberapa visi misi wali kota yang tidak boleh dihapus atau dikurangi, karena itu adalah visi misi wali kota. Contoh, penanganan banjir, pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat termasuk jembatan Kariangau,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Alwi juga menjelaskan mengenai pembahasan Musrenbang, Bappeda menganggarkan sekitar Rp 800 juta, namun setiap usulan Musrenbang yang masuk dari tingkat RT hingga tingkat kota tidak terealisasi.*
Wartawan: Ariel S