Komisi III DPRD Kota Balikpapan RDP Bersama Dishub, DPU, Camat dan Lurah

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Camat Balikpapan Utara dan Lurah Muara Rapak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Balikpapan.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Rabu (2/2/2022) membahas permasalahan simpang empat Lampu Merah Muara Rapak, Balikpapan Utara, pasca tragedi kecelakaan beruntun pada Jumat (21/1/2022).

Bacaan Lainnya

“RDP hari ini (Rabu) kami membahas terkait aturan jam operasional mobil besar (roda 10 dan 12) dan program kelanjutan simpang Muara Rapak,” ujar Ketua Komisi III, Alwi Al Qadri, usai memimpin jalannya RDP.

Alwi yang didampingi Siswanto Budi Utomo (Gerindra), Syarifuddin Oddang (Hanura) dan Nelly Turuallo (Partai Golkar) menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah cepat Walikota H Rahmad Mas’ud dalam menyikapi tragedi kecelakaan Simpang Muara Rapak.

“Ada beberapa program jangka pendek dan jangka panjang yang terurai dalam RDP. Jangka pendeknya, kami sangat mengapresiasi tindakan cepat Pak Walikota yang mengeluarkan perwali tentang jam operasional mobil besar, tak boleh seenaknya lagi melintas di kawasan turunan Muara Rapak,” kata Alwi.

Selanjutnya, jangka panjang adalah program yang dilemparkan pihak Dishub dan PU. Dishub menyampaikan program membangun depo dan pihak PU melakukan pelebaran jalan sisi kiri di turunan Muara Rapak Tersebut.

Tentang flyover atau jembatan layang, menurut Alwi, bukan kewenangan pihaknya dan Pemkot Balikpapan. “Kewenangan flyover ada di pihak Provinsi Kaltim. Tapi kami sudah ada mendengar kalau Pak Gubernur akan mengabulkan pembangunannya, meski belum diketahui pasti kapan dilaksanakan,” pungkas politikus partai Golkar tersebut.*

Pos terkait