Kaltimku.id, PPU – Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berkomitmen membangun zona integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM. Hal itu sebagai upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi hingga peningkatan pelayanan kepada publik di wilayah PPU.
Pencanganan pembangunan zona integritas sekaligus penandatanganan pakta integritas dilakukan bersama Ketua DPRD PPU Jon Kenedi, Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan SIK, Dandim 0913/PPU Letkol Inf Darmawan Setyonugroho dan Assisten I Bidang Pemerintahan Sodikin yang mewakili pemerintah daerah, di ruang sidang PN Kelas II Penajam, Senin (8/2/2021).
“Kami berkomitmen untuk melakukan perubahan dan pembangunan zona integritas. Tujuannya agar kita memperoleh predikat wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrat bersih dan melayani,” kata Ketua PN Kelas II PPU, JF Trijoko Gantar Pamungkas.
Dijelaskannya, ada enam area yang menjadi sasaran perubahan, yakni penataan system, penataan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan pengawasan, akuntabilitas dan perbaikan pelayanan.
“Perubahan itu sudah menjadi tekad bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di wilayah Pengadilan Negeri Penajam untuk melaksanakanya. Yang jelas nanti kita akan lakukan inovasi di bidang layanan termasuk jika ada layanan yang terlambat kita akan berikan kompensasi,” terang Trijoko yang baru memimpin PN selama tiga pekan tersebut.
Upaya memperoleh predikat WBK dan WBBM dilaksanakan oleh PN secara terbuka terhadap semua layanan hingga anggaran. Diharapkan, dengan pencanangan zona integritas, kualitas birokrasi yang bebas korupsi dan pelayanan publik meningkat.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Assisten 1 Bidang Pemerintahan Setkab PPU, Sodikin mengatakan mendukung adanya program pencegahan korupsi dan birokrasi yang bersih di lingkungan PN Penajam menuju WBK dan WBBM.
“Kami patut berbangga dan mengucapkan terimakasih atas upaya Pengadilan Negeri yang berkomitmen dalam pencegahan korupsi dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, bersih dan melayani,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sodikin mengungkapkan, dengan dicanangkanya zona integritas, maka akan mampu meningkatkan sinergitas antar lembaga hingga tercapainya akselerasi seluruh pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun daerah untuk kepentingan masyarakat luas.*(adv)
Editor : Herry T BS