Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tergiur upah jutaan rupiah, dua pria yang masih berusia potensial bersedia menjadi kurir barang terlarang Narkoba jenis sabu-sabu, milik AM. Barang tersebut dibawa dari Samarinda ke Balikpapan dengan berboncengan sepeda motor.
Tidak tanggung-tanggung, beratnya 1 kg 13 gram (1.013 gram). Kedua pria tersebut berinisial RA (24) dan RM (28) yang merupakan residivis (pernah dihukum) membawa barang haram tersebut dengan iming-iming upah dari AM yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebesar 15 juta rupiah.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Begitulah nasib yang dialami RA dan RM yang keburu diciduk oleh Satresnarkoba polresta Balikpapan pada 19 Februari lalu, berkat adanya informasi dari warga.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat jika ada narkoba yang masuk dari Samarinda,” ungkap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saat pres rilis, Selasa (23/2/2021).
Upah belum diterima, RM dan RA sudah meringkuk di balik terali besi tahanan Mapolresta Balikpapan. Keduanya bakal menerima ganjaran hukuman penjara puluhan tahun.
Atas perbuatan keduanya, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.*
Wartawan : Ariel S