Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Belakangan ini, warga Kota Balikpapan mulai menggandrungi sepeda listrik yang berbentuk mungil, lebih mini dari sepeda motor umumnya. Tak hanya orang dewasa, anak-anak pun tampak menggunakan sepeda listrik hingga ke jalan protokol yang padat arus lalu lintasnya, menyelinap di antara kendaraan lain.
Melihat tren tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah mengimbau agar para orang tua dapat memperhatikan anak-anaknya saat menggunakan sepeda listrik, apalagi sampai ke jalan raya.
Ardiansyah mengaku hanya mengimbau. “Ya…, disini saya hanya mengimbau kepada para orang tua, agar memperhatikan anak-anaknya saat menggunakan sepeda listrik. Jangan sampai anak-anak bermain sepeda listrik hingga ke jalan raya karena berisiko,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Sejauh ini, tambah Ardiansyah, belum mengetahui sejauh mana regulasi undang-undang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, lantaran sepeda listrik tidak memiliki Nomor Kendaraan (Plat), seperti kendaraan lainnya (sepeda motor).
“Jika memang tidak ada regulasi aturan untuk sepeda listrik, maka harus dibuatkan aturannya karena tidak mungkin sepeda listrik menggunakan aturan untuk kendaraan mesin.”
“Kalau dari kecepatan, sepeda listrik memang berbeda dengan sepeda pada umumnya, tapi harus juga ada regulasi perundang-undangannya, apa sudah diatur atau tidak. Jangan sampai terjadi sesuatu yang tak diinginkan baru dibuatkan aturan,” ungkapnya.
Menurut Ardiansyah, seharusnya Dinas Perhubungan (Dishub) bisa berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk membahas seperti apa aturannya. Apalagi anak-anak yang menggunakan sepeda listrik, mereka tidak menggunakan helm keselamatan, tentu saja itu sangat berbahaya.
Kalau sepeda listrik digunakan di area perkampungan atau komplek perumahan itu masih tidak masalah. “Tapi kalau sudah digunakan di jalan raya, pastinya harus ada aturannya, pemakainya harus juga gunakan helm, seperti pengendara sepeda motor pada umumnya,” tandas dia.*