Lahan Sengketa Sudah Kembali ke Pangkuan PPU, Pemalsu Tanda Tangan dan Stempel Lurah Nipah-Nilah Belum Terkuak

Riviana Noor, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan PPU

Kaltimku.id, PPU – Melalui Kejaksaan Negeri Penajam, lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) sudah kembali ke pangkuan pemerintah daerah. Lahan yang berlokasi tepat di depan Kantor Sekretariat PPU tersebut sebelumnya diserobot oleh pihak lain.

“Alhamdulillah, persoalan penyerobotan lahan yang kami laporkan sudah tuntas, lahan sudah kembali ke pemerintah daerah dan langsung kami proses,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, PPU, Riviana Noor, Senin (27/5/2021) di ruang kerjanya. Meski belum semua yang dilaporkan pihaknya terselesaikan.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, sebut Riviana, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Polres PPU terkait laporan pemalsuan tanda tangan dan stempel/cap serta penyerobotan lahan milik pemerintah daerah. “Kami juga mendapatkan balasan dari pihak Polres PPU terkait persoalan laporan penyerobotan lahan dan pemalsuan tanda tangan dan stempel, meski masih dalam proses,” beber Riviana.

Dua pekan lalu, kata wanita berhijab ini, pihaknya kembali berkomunikasi dengan Polres PPU terkait pemalsuan tersebut. “Namun Polres PPU malah mempertanyakan persoalan segel tanah tersebut. Dan  setelah berkordinasi kami diminta untuk membuat laporan ulang terkait pemalsuan tanda tangan dan stempel serta penyerobotan lahan.”

Tanpa tedeng aling Riviana menegaskan, pihaknya berharap persoalan ini segera diselesaikan dan diproses secara tegas terkait keterlibatan oknum yang ada di dalamnya, karena untuk unsur perdatanya sudah selesai tinggal menunggu hasil pidananya, agar semuanya semakin terang benderang.

Awal kasus, ungkap Riviana, bermula pada penemuan aktivitas di lahan milik pemerintah daerah yang telah dibebaskan pada Juli 2020 lalu. Lantaran adanya aktivitas di lahan yang sudah dibebaskan tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat tim sengketa lahan yang terdiri dari Kelurahan Nipah-Nipah, Kejaksaan, Polres, BK dan Disperkim.

Selanjutnya, penyerobotan lahan tersebut dilaporkan ke pihak Polres PPU pada 26 Agustus 2020 dengan dibantu pihak Kejaksaan. Di lahan tersebut juga dipasang plang/patok oleh pihak pemerintah daerah.

Perkembangannya, saat rapat lanjutan bersama Lurah Nipah-Nipah, Edo saat itu, diketahuilah adanya pemalsuan tanda tangan dan stempel milik kelurahan melalui SPT Tahunan terkait aset tanah yang diserobot tersebut. Sementara Lurah Edo tidak pernah merasa menanda-tangani SPT tersebut.

Pengakuan Lurah Edo itulah yang menjadi dasar pihak pemerintah daerah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke  Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM), dan berdasarkan instruksi AGM, Lurah Edo diminta melaporkan pemalsuan tersebut.

“Kami bersyukur lahan yang jadi sengketa sudah kembali ke pemerintah daerah melalui Kejaksaan Negeri Penajam. Namun kami masih sangat berharap kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel milik kelurahan, bisa segera terkuak secara terang benderang,” imbuh Riviana Noor dengan nada ramah.*(adv)

 

Pos terkait