Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Hampir lima bulan, akhirnya pelaku pencurian motor yang hilang di Jalan Penegak, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel), Jumat (19/2/2021), terungkap.
Pelaku tak lain merupakan mantan istri korban pencurian yang berinisial SN (30), warga Siaga Dalam, Kelurahan Damai Bahagia, Balsel.
Saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menuturkan aksi pencurian dilakukan oleh mantan istri korban, Kamis (8/7/2021).
Kejadian bermula, saat korban tengah mendapati motornya dengan nomor kendaraan KT 442 KT sudah tidak ada di parkiran rumahnya, sontak saja korban panik dan berusaha mencari sepeda motornya.
Dirasa sepeda motornya benar-benar raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Ternyata motor korban yang dicuri tengah berada di Berabai, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar, nomor rangka kendaraan sesuai dengan laporan pencurian yang dilaporkan oleh korban,” ucap Kompol Rengga.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Jatanras Polresta Balikpapan langsung bergerak menuju Kalsel dan mendapatkan motor milik korban.
Saat diamankan, pelaku beserta barang buktinya. Pelaku mengaku aksi pencurian dilakukannya dengan cara menggunakan kunci ganda yang dimilikinya. Sehingga pelaku begitu mudahnya membawa lari motor korban.
Kompol Rengga menambahkan, disaat tim mendalami penyelidikan, ternyata pelaku banyak melakukan aksi kejahatan baik penggelapan uang dan juga penipuan berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Balikpapan.
“Ada sekitar 6 laporan yang masuk, baik itu kasus penggelapan uang maupun penipuan. Jumlahnya bervariasi, ada yang 100 juta, 50 juta dan 20 jt,” bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman 7 Tahun penjara.*
Wartawan: Ariel S