Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang di dalamnya juga menyebutkan tentang DPRD, maka
memasuki pertengahan masa bakti periode 2019-2024, DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mengagendakan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Masa jabatan anggota dewan di kota minyak (Kota Balikpapan) sudah mendekati setengah jalan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono seraya menambahkan aturan perundang-undangan mengamanatkan perlu adanya penyegaran dalam organisasi wakil rakyat tersebut, di mana prosedurnya menyesuaikan masa kerja DPRD di masing-masing daerah, Selasa (8/2/2022).
Budiono menyebutkan setengah dari periode kerja anggota dewan akan berakhir pada 26 Februari 2022, maka tentu ada perubahan pada AKD, karena merupakan sudah amanat UU dan hal itu akan proses.
Jadwal pergeseran di DPRD Balikpapan, urai Budiono, bermula pada 17 Februari mendatang, di mana masing-masing fraksi akan menyampaikan susunan keanggotaannya kepada badan musyawarah.
“Kemudian pengisian AKD pada 22 dan 23 Februari, disusul sidang paripurna hasil pemilihan AKD di tanggal 24 Februari. Jadi setelah ada fraksi, pimpinan DPRD akan bersurat yang isinya meminta rekomendasi pengisian AKD. Selanjutnya pihak fraksi yang melakukan pengisian sesuai kuotanya masing-masing dan proses pemilihan di tanggal 22 dan 23 Februari.”
Politikus PDIP itu menegaskan pergeseran ini merupakan bentuk penyegaran di organisasi yang bertugas melayani aspirasi masyarakat dan mengacu pada tata tertib di DPRD Kota Balikpapan, maka perubahan pertama berada di susunan fraksi.
“Kemudian setiap fraksi memberikan usulan ke unsur pimpinan terhadap pengisian di struktur AKD. Artinya, ketua fraksi tidak bisa menjadi bagian dari AKD yang terbentuk di sisa periode jabatan anggota DPRD Balikpapan,” imbuh Budiono.*