Masyarakat yang tak Penuhi Persyaratan, Sementara Dilarang untuk Bepergian

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pengawasan pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan lebih diperketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pandemi.

Hal tersebut ditegaskan dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Balikpapan. “Jadi prokes di rumah ibadah kita percayakan pada satgas masing-masing,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, Selasa (14/12/2021).

Bacaan Lainnya

Zulkifli menegaskan terdapat empat pengaturan utama saat perayaan Nataru di Balikpapan. Pertama pengaturan tempat Ibadah yang memang langsung dikordinasikan dengan pengelola tempat ibadah Natal (Gereja).

Kedua, terkait perayaan Tahun Baru, Pemkot secara tegas meniadakan perayaan pergantian tahun di Balikpapan seperti pesta kembang api, party dan arak-arakan di jalan. Pengetatannya sendiri akan melaksanakan patroli di semua wilayah kecamatan di Balikpapan.

Selanjutnya, mengatur masyarakat yang berkumpul di tempat pusat perbelanjaan dan tempat wisata, akan dibangun posko penjagaan.

Terakhir, Pemkot akan mengatur mobilitas masyarakat, di mana masyarakat yang boleh bepergian jarak jauh adalah yang sudah memenuhi syarat vaksin sebanyak 2 kali dengan surat Test Rapid Antigen 1 X 24 jam.

Jadi, kata Zulkifli lagi, untuk masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, sementara dilarang terlebih dahulu untuk bepergian.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait