Kaltimku.id, BERAU – Lelaki berinisial ‘MJ’, yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Berau, sempat melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Namun akhirnya, sang buruan itu berhsil dibekuk di wilayah Kutim, Senin (26/7/2021).
“Pelaku diamankan di Kutai Timur,” terang Kanit Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal (Pidum Satreskrim) Polres Berau Iptu Sutanto.
Sebelum melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku, Polres Berau menerima dua kali pengaduan masyarakat tentang kasus kehilangan kendaraan mobil dan motor. Mendapat informasi tersebut, diturunkan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) untuk menelusuri kejadian dan kebenaran laporan masyarakat tersebut.
“Kejadian bermula ketika Tim Jatanras mendapat laporan hilangnya satu unit mobil pikap di wilayah Teluk Bayur, Berau,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau Iptu Sutanto.
Setelah kejadian tersebut, tidak berselang lama Tim Jatanras mendapat laporan lagi dari masyarakat yang mengaku kehilangan sebuah sepeda motor. Tim Jatanras bergerak cepat segera melakukan penyelidikan hingga didapatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Dalam penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras berhasil menemukan seseorang yang diduga kuat adalah pelaku curanmor, yakni ‘MJ’, yang merupakan salah seorang warga kawasan Kampung Suaran, Sambaliung.
Saat pengejaran diketahui bawah pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kutai Timur. tapi akhirnya sang target berhasil ditemukan dan dibekuk, kemudian langsung digiring ke Kantor Polres Berau.
Setibanya di Mako Polres, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya pelaku mengaku bahwa yang melakukan pencurian mobil pikap sebelumnya adalah dia. Didesak kenapa melakukan pencurian, alasanya ada keperluan. Tapi tidak dijelaskan secara pasti, apa keperluannya.
“Saya terpaksa melakukannya, karena ada keperluan. Saya menyesal,” sahut ‘MJ’ ketika didesak soal kasus pencurian yang dilakukannya. Lelaki berusia sekitar 34 tahun inipun mengaku, sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Salah seorang warga Kampung Suaran, Sambaliung ini terancam hukuman pidana penjara 9 tahun, sesuai pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP. “Pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal kurungan 9 tahun,” jelas Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sutanto.*