Kaltimkuid, KUKAR – Salah satu cara untuk menangkap target, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyamar sebagai pembeli dan berhasil membekuk pemilik sabu yang jumlahnya puluhan poket.
Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) ini, membekuk seorang pria berinisial ‘MA’, di Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun, Kukar, Minggu (27/2/2022).
“Tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara memesan melalui telepon ke nomor handphone pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, Senin (28/2/2022).
Humas Polda Kaltim menyebut, Satresnarkoba Polres Kukar tidak hanya meringkus lelaki berusia sekitar 35 tahun yang diketahui merupakan salah seroang warga Kecamatan Kota Bangun, tapi juga berhasil merampas dan menyita 40 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 14,77 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Rachmawan, keberhasilan Tim Tiger meringkus pemain narkoba jenis sabu itu berkat adanya informasi masyrakat yang mengaku gerah kawasannya tidak jarang dijadikan transaksi barang terlarang.
Dijelaskan, setelah melakukan penyelidikan pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, akhirnya tim mencoba menangkap tangan pelaku dengan cara menyamar menjadi pembeli. Tepat di depan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, transaksi jual beli sabu antara petugas dan pelaku dilakukan.
Kemudian, Tim Tiger membuntuti ‘MA’, hingga di rumahnya. Hasilnya, barang bukti tambahan sebanyak 40 poket sabu-sabu kembali didapatkan. Rinciannya, 5 pocket disimpan di dalam kamar kos, 8 poket di depan rumah dan 24 poket disembunyikan dalam plastik warna hitam di samping rumah.
‘MA’ sudah ditahan di Mapolres Kukar karena tertangkap tangan menjual narkotika. Diterangkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengungkapkan harga penjualan dagangannya. Dia menjual satu poket kecil sabu seharga 200 ribu rupiah.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Kukar juga mengamankan uang tunai yang diduga dari hasil penjualan senilai 1,1 juta rupiah serta handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.*