Miliki Sabu, EH Diamankan Polisi

Berita Kaltim Terkini - Berita Kaltim Terkini -

Kaltimku.id, PASERSeorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Lombok, Kecamata Long Ikis, Kabupateb Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (05/04/2021), diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Paser.

Berawal dari informasi yang diberikan oleh masayarakat bahwa di daerah Lombok RT.006 Desa Lombok, Long Ikis, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Menaggapi hal tersebut Kasat Res Narkoba AKP Tasimun SH MM, mengerahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

“Kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan di sekitar TKP, dan pada pukul 01.00 WITA telah di tangkap dan digeledah pelaku berinisial EH,” ungkap Kasat Res Narkoba.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan 1 buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” warna hijau putih, yang didalamnya berisi 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih bening, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 buah lembar tisu warna putih.

Di kantong celana bagian belakang milik EH ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 600.000, dan di kantong celana bagian depan EH, ditemukan 1 buah Handphone merk “NOKIA“ warna hitam.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap EH, personel Sat Resnarkoba langsung membawa pelaku dan barang bukti ke polres paser guna dilakukan proses lebih lanjut.*

Pos terkait