Kaltimku.id, PPU – Merujuk larangan mudik lebaran 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan mudik dimulai 6-17 April 2021. Pengetatan pengawasan dilakukan secara berjenjang di internal masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
“Larangan mudik bagi PNS kita ikuti aturan nasional. Pegawai tidak boleh pulang mudik dari 6 sampai 17 Mei,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi pada Selasa (17/4/2021).
Menurut Muliadi, acuannya adalah Surat Edaran (SE) nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Mudik, atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut jelas tercantum larangan bepergian atau mudik dan cuti libur lebaran 2021, selama periode larangan itu berlangsung. Meski demikian, ASN yang memiliki keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit hingga kunjungan duka masih diperbolehkan dengan syarat mendapatkan surat izin dari pimpinan setingkat eselon II.
Upaya monitoring dalam rangka penegakan aturan larangan mudik akan dilakukan dengan beberapa cara. Mulai memperketat absensi hingga pengawasan berjenjang di setiap SKPD.
“Caranya mudah saja, kita perketat absensi. Kan masing-masing strata pegawai ada atasannya. Selaku strata tertinggi nanti saya akan memonitor para asisten. Selain itu, kadis (kepala dinas) juga dibawah pantauan saya,” jelasnya.
Strata jabatan lebih tinggi bertugas mengawasi jabatan lebih rendah dibawahnya. Kepala Dinas akan memonitor kabid dan struktur dibawahnya.
Sementara terkait sanksi, Muliadi menyatakan belum mmengetahui secara pasti. Namun, karena belaku secara nasional, maka ketentuan hingga sanksi akan mengikuti pusat.
“Tidak ada tambah kurang dari daerah karena ASN itu berlaku secara nasional,” pungkas Muliadi.*(adv)
Editor: Herry T BS