Kaltimku.id, JAKARTA – Mudik Lebaran 2021 dilarang dan tidak hanya berlaku untuk pegawai pemerintahan, tapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Larangan mudik itu disampaikan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Larangan mudik, kata Muhadjir, akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi kemana-mana.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata sang menteri.
Pemerintah mengambil keputusan melarang mudik Lebaran 2021 mengingat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang. Seperti yang kerap kali terjadi terutama setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Maka, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi diharapakan bisa berjalan maksimal.*
Wartawan : Ariel S