Mulai Menjamur, Toko Retail Modern di PPU Wajib Akomodir UMKM

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKM Perindag) Kabupaten PPU, Bustam
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKM Perindag) Kabupaten PPU, Bustam

Kaltimku.id, PPU – Toko retail modern berskala nasional mulai menjamur di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah minimarket semakin banyak, dan jarak antar toko waralaba tersebut hanya  puluhan meter.

Keberadaan toko retail modern memang memberikan keuntungan bagi daerah dari sisi penerimaan pendapatan daerah. Disisi lain, hal itu memberikan peluang bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memasarkan produknya.

Bacaan Lainnya

“Setiap retail yang masuk (PPU) harus mengakomodir pelaku UMKM yang ada disini,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKM Perindag) Kabupaten PPU, Bustam, Jumat (8/10/2021).

Kewajiban mengakomodir pelaku UMKM, guna memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal. Hal itu tertuang dalam perjanjian saat membuka usaha retail. Tidak hanya bagi jenis waralaba berskala nasional, hal itu juga berlaku bagi retail lokal maupun skala provinsi.

Kebijakan memberikan ruang bagi pelaku UMKM juga mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021. Dimana, setiap toko swalayan wajib menyediakan ruang dengan kapasitas 30 persen, bagi pelaku UMKM.

Bustam menjelaskan, selaku instansi yang membidangi masalah perdagangan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi. Sedangkan penerbitan izin berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sudah beberapa yang mengajukan izin membuka usaha retail. Kami sebatas memberikan advice ataupun rekomendasi,” terang Bustam.

Pertumbuhan toko retail modern seperti Indomaret dan Alfamidi memang memberikan sejumlah keuntungan. Kendati demikian, kondisi itu juga berdampak pada ketatnya persaingan pasar dan tergerusnya konsumen. Terlebih, di sekitar swalayan sudah banyak usaha jenis yang lebih dulu dikembangkan masyarakat dengan skala lebih kecil.

“Itu kita akan cek masalah perizinan, kalau belum lengkap tentu akan kita lakukan tindakan, mulai dari teguran sampai penghentian operasional,” tandasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait