Pemkab PPU Soroti Maraknya Aktivitas Tambang Batu Bara di Wilayah IKN

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi menyayangkan masih maraknya aktivitas pengerukan batu bara di wilayah Sepaku.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi menyayangkan masih maraknya aktivitas pengerukan batu bara di wilayah Sepaku.

Kaltimku.id, PPU – Maraknya aktivitas tambang batu bara, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku, disorot Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, Sepaku sudah menjadi wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat menjadi Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi menyayangkan masih maraknya aktivitas pengerukan batu bara di wilayah Sepaku. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang batu bara dinilai dapat memberi dampak kerusakan lingkungan secara signifikan. Apalagi hal itu dilakukan di wilayah yang menjadi lokasi pemindahan IKN, hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

“Nah kita ini kan sudah jadi IKN. Dan di sana khususnya Mentawir Sepaku masih marak adanya aktivitas penambangan batu bara. Mbok ya janganlah pemain pemain tambang ini melakukan penggalian secara serampangan,” kata Muliadi, Jumat (8/10/2021).

Muliadi menjelaskan, kegiatan penambangan batubara menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi lingkungan. Mulai dari penurunan kesuburan tanah dan perubahan bentang alam, keberadaan tambang batu bara juga mengancam keanekaragaman hayati hingga pencemaran lingkungan.

Upaya pengendalian aktivitas tambang, terus dilakukan pemerintah daerah melalui inspeksi penertiban izin. Namun langkah tersebut, selalu kandas akibat terbentur kewenangan. Pasalnya, sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada pada  pemerintah pusat.

“Tambang memang bukan kegiatan ilegal, tetapi bisa menjadi tidak sah jika aktivitas itu dilakukan tanpa izin. Misalnya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahunan, dan izin lingkungan. Izin penggunaan jalan daerah kan harus dilengkapi juga. Apalagi jalan dibangun dengan anggaran APBD, kalau rusak ya rugi kita,” pungkasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait