Kaltimku.id, SAMBOJA — Pagi sehabis menunaikan shalat subuh, Mawar melakukan pekerjaan rumah seperti biasanya, bersih-bersih. Tak ada yang beda pagi Ahad, 20 Februari 2022 itu, sama seperti hari-hari sebelumnya. Mentari pun mulai menampakkan cahaya lembutnya.
Bersih-bersih rumah baru saja kelar ketika sang ayah menyuruh Mawar, anak gadisnya yang baru menginjak usia 14 tahun untuk membeli telur ayam di warung tak jauh dari kediamannya.
Mawar segera menuju warung dengan mengenakan kerudung kuning, baju hitam, dan sarung bermotif. Pagi ranum itu, Mawar sekeluarga akan sarapan telur.
Pagi masih cukup ramah, sekira pukul 07.30 Wita, Mawar berjalan kaki menuju warung sekitar setengah kilometer dari rumahnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Daerah yang akan menjadi bagian dari ibu kota negara (IKN) baru.
Akan tetapi, hingga pukul 09.30 Wita atau sudah dua jam berlalu, Mawar tak kunjung pulang. Kedua orangtuanya pun mulai dirayapi perasaan gelisah dan berupaya mencari anak kedua mereka itu (Mawar).
Dara yang sudah mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar di Taman Pendidikan Alquran di kampungnya, hingga malam menjelang, tak kunjung kembali ke rumah. Upaya pencarian pun tak membuahkan hasil.
Upaya pencarian terus dilanjutkan keesokan harinya, Senin pagi, 21 Februari 2022. Tetangga dan Kepolisian Sektor Samboja memperluas area pencarian hingga wilayah perkebunan.
Di antara puluhan orang yang mencari, nampak sosok seorang pria berinisial SA, 38 tahun. Tapi bukan orang asing, SA bahkan sudah dikenal dan mengenal keluarga Mawar. Kepada warga, SA berkata bahwa dia seorang yang akan menyisir area kebun. SA juga beralasan ingin buang air di kebun tersebut.
SA lantas meminta warga melanjutkan pencarian di tempat lain. “Seorang warga yang merasa ada yang janggal menghampiri SA dan melihat dia di sebuah kubangan air bercampur timbunan tanah,” terang Kepala Polsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama kepada awak media.
Warga yang menaruh curiga memeriksa lubang bekas galian air sumur tanah itu. Tak disangka dan sangat mengejutkan, tubuh Mawar telah terbujur kaku di dalamnya.
“Setelah penemuan itu, SA mengaku di depan warga telah membunuh anak tersebut,” sambung AKP Adyama Baruna Pratama.
SA terbilang tetangga yang lumayan dekat dengan keluarga Mawar, adalah lelaki yang tak punya pekerjaan tetap, sedangkan ayah Mawar adalah seorang usahawan. Tak sekali dua kali, keluarga Mawar membantu SA dengan berbagi makanan.
Pada Januari 2022, SA meminjam uang dari ayah Mawar sebesar Rp 120 ribu. Seekor burung jalak peliharaan SA diberikan kepada ayah Mawar sebagai jaminan. Belakangan, menurut keterangan SA, burung itu dijual oleh ayah Mawar tanpa sepengetahuannya, hingga membuatnya marah.
Tak hanya marah, namun dendam pun tumbuh di hati SA. Puncaknya pada Ahad yang nahas itu. Mawar yang tengah berjalan kaki ke warung berpapasan dengan SA di jalan. SA mengambil sepotong kayu yang kebetulan ada di dekatnya.
“Waktu itu saya gelap mata, langsung saya pukul dia pakai kayu,” terang SA di muka petugas. Pukulan yang keras ini menyebabkan Mawar meninggal di tempat.
Lantas dengan agak panik SA menarik tubuh Mawar dari jalan ke parit sehingga pakaiannya tersingkap. Entah setan apa yang ada di tubuh SA yang kemudian menyetubuhi raga yang sudah tak bernyawa itu.
Puas menyetubuhi raga Mawar yang malang itu, SA menyeretnya ke sebuah sumur. Selanjutnya SA dengan tanpa perasaan menyesal memasukkan jasad Mawar ke sumur lalu menutupnya dengan tanah galian.
SA memang menyampaikan maafnya kepada keluarga korban. “Saya minta maaf, terutama kepada bapak dan ibunya. Sebenarnya saya tidak mau kejadian seperti ini,” tutur SA.
SA pun dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim, Rina Zainun, menilai, perbuatan tersangka melanggar norma dan tidak manusiawi.
Selama ini, keluarga korban dikenal baik kepada tersangka (SA). Akan tetapi, hanya karena dendam dari hal yang sebenarnya sepele, tersangka menghilangkan nyawa orang lain.
“Apapun alasannya, ini perbuatan yang sangat keji,” tegas Rina. Ia menambahkan, perbuatan menggauli jenazah korban adalah penyimpangan seksual.
“Saya mau tersangka dihukum seberat-beratnya. Ini lebih mengerikan dari predator anak karena menyetubuhi korban yang telah meninggal,” pintanya.
TRC PPA Kaltim menegaskan, akan mengawal kasus ini. Keluarga korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis setelah peristiwa tersebut.*
Wartawan: Ariel S