Kaltimku.id, SAMARINDA – Heboh, warga sekitar bilangan Wolter Monginsidi Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dikejutkan dengan adanya kasus aborsi yang disebut-sebut dilakukan seorang mahasiswi asal Kota Bontang.
Perempuan berusia 25 tahun berinisial ‘NA’ itu diduga melakukan pengguguran janin keturunannya sendiri yang dikandungnya di sebuah kamar kontrakkan di kawasan Jalan Wolter Monginsidi RT 22 Gang 2 Samarinda Ulu.
Ketahuannya salah seorang pelajar perguruan tinggi tersebut, ketika diketahui mengalami pendarahan tidak wajar saat berada di rumah sakit. Dengan pendarahan yang dianggap tidak lazim itu, pihak rumah sakit curiga dan melaporkan kasusnya ke pihak Polsek Samarinda Ulu Polresta Samarinda, Rabu (22/9/2021).
Menindaklanjuti informasi dari rumah sakit, jajaran Polda Kaltim ini menelusuri lebih lanjut dengan menemui pelaku, kemudian menuju ke tempat kosnya. Saat membuka pintu dan masuk ke ruang kos nomor 202, tercium bau kurang sedap.
Kepada petugas ‘NA’ menunjukan kemana janin yang dipaksa keluar itu berada. Janin itu di tanam atau dikubur di sebuah pot bunga.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, kepada awak media mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah dokter curiga dengan pendarahan yang dialami pelaku. ‘NA’ mengaku menjalani perawatan di rumah sakit dua hari.
Lebih jauh pelaku mengaku, telah melakukan aborsi dengan meminum obat penggugur kandungan dicampur minuman bersoda. “Ilmu” ini diperoleh dari internet.
Kenekatannya melakukan aborsi, karena ‘NA’ dan pacarnya ‘CR’ berbeda keyakinan dan takut menderita alias miskin. Pasalnya, si pacar pekerjaannya hanya sebagai sopir.
Kepada penyidik, mahasiswi tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi di Samarinda ini mengungkapkan, tidak bisa terus berpacaran dengan ‘CR’, karena tidak direstui orang tuanya.
Alasan lain, meskipun keduanya bisa menikah, ‘NA’ tidak yakin bisa dinafkahi dengan layak oleh ‘CR, karena hanya bekerja sebagai sopir ekspedisi. “Pelaku juga malu punya anak diluar nikah, dari ayah yang beda agama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, Kamis (23/9/2021).
Dari berbagai masalah yang dirasakannnya, maka ‘NA’ nekat janin yang dikandungnya sendiri. Pacarnya, ‘CR’ pun tidak mengetahui apa yang sudah diperbuatnya. Semua itu dilakukannya atas informasi yang dipelajarinya dari internet.
NA terjerat Pasal 77a ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 342 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.*