Wakil Ketua DPRD Budiono: Jangan Buang Sampah Potongan Pohon dan Ranting di TPS

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sebenarnya hanya untuk sampah rumah tangga dan sejenisnya, bukan sampah potongan kayu, pohon maupun rantingnya. Namun di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) bak-bak TPS kerap dipenuhi sampah potongan pohon dan ranting. Itu terjadi karena masih rendahnya kesadaran warga akan keberadaan dan peruntukan TPS.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Budiono, usai memimpin Rapat Paripurna Ke-36, Senin (27/9/2021).

Bacaan Lainnya
Budiono, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan

“Hari ini (Senin) rapat paripurna dengan dua agenda. Yakni, revisi perda tentang sampah, sampah rumah tangga dan sejenisnya. Bukan sampah potongan pohon dan ranting-ranting, itu tidak boleh dibuang di bak TPS,” ujar Budiono kepada awak media.

Karena itu, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun  2015 yang tegas melarang buang sampah selain sampah rumah tangga dan sejenisnya, bukan sampah ranting pohon. Tumpukan sampah pohon, ranting dan bahkan sofa rusak sangat tidak elok meski berada di TPS.

“Akan ada sanksi bagi warga yang membuang sampah di TPS yang bukan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Sanksinya bisa berupa denda materi, tapi sementara ini hanya berupa penahanan KTP di TPS. Nanti akan kami pertegaskan di Perda,” ungkapnya.

Sedangkan jam-jam pembuangan sampah ke TPS juga sudah diatur, yakni dari pukul 18.00 (sore) hingga pukul 06.00 (pagi)  Wita.

Satu lagi, lanjutnya, mencabut satu propemperda (program pembentukan peraturan daerah), terkait 7 inisiatif DPRD dan 10 inisiatif Pemkot. “Ada satu yang dicabut melalui Paripurna, karena ketentuan dari pemerintah pusat, yakni RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Tapi masih ada 16, satu Raperda RDTR dicabut dari propemperda 2021 karena ada ketentuan di atasnya yang merupakan kewenangan pusat,” tegas Budiono.*

Pos terkait