Tahun Depan, Uji KIR di PPU Berbasis Elektronik

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PPU, Ahmad
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PPU, Ahmad

Kaltimku.id, PPU – Sistem pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR berbasis elektronik akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai upaya  untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PPU, Ahmad mengatakan proses pengujian kendaraan selama ini masih menggunakan metode manual. Nantinya, pengujian berkala kondisi kendaraan, bakal diganti dengan sistem elektronik.

Bacaan Lainnya

“Ini masih kami usulkan. Dan apabila disetujui oleh pak bupati nanti akan segera kita launching,” kata Ahmad, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/9/2021).

Menurut Ahmad, pengujian kendaraan bermotor berbasis elektronik juga berdasarkan instruksi Kementerian Perhubungan. Direncanakan, KIR elektronik di wilayah Benuo Taka berlaku mulai tahun 2022.

Tidak hanya perubahan metode pada uji KIR, pemerintah daerah juga akan menaikan tarif dari proses uji kelayakan pada kendaraan secara teknis tersebut. Meskipun, besarannya masih menunggu persetujuan kepala daerah melalui regulasi dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

“Masih kita hitung berapa kenaikkanya. Nanti dituangkan dalam Perbup,” terangnya.

Disebutkan Ahmad, penerimaan retribusi PKB selama ini berada di kisaran  Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Jika sistem elektronik berjalan dengan penyesuaian tarif, maka potensi yang dihasilkan dari uji KIR sekitar Rp 600 juta per tahun. Potensi tersebut bakal terus meningkat, seiring perkembangan pembangunan IKN.

“Ini juga mendukung keberadaan IKN. Pasti angka kendaraan di kita semakin meningkat,” tandasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait