Kaltimku.id, BONTANG – Kurang lebih sepekan lalu, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang bertugas di Polres Kota Bontang membekuk komplotan pemain narkoba. Pada Sabtu (26/9/2021), personel Polres “Kota Taman” ini kembali mengulang prestasinya dengan membekuk pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu.
Kedua pemain narkoba masing-masing berinisial ‘AR’dan ‘SI’ ini, dirngkus personel Polsek Bontang Utara di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 43 Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, akhir pekan tadi.
Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), petugas memeriksa keduanya dan ditemukan 1 poket sabu. Dari TKP, anggota Polsek Bontang Utara mengajak mereka ke rumahnya di bilangan Jalan Sultan Syahrir Gang Mas RT 06 Keluranhan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.
Di sini, petugas melakukan penggeledahan dibeberapa ruang rumahnya. Akhirnya, ditemukan lagi sabu di salah satu kamar tidur. Di ruang itu didapati 2 bungkus butiran kristal haram.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat adanya loksi yang sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang Hamam Wahyudi, didampingi Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said.
Selain mengamankan kedua pelaku yang masing-masing berusia 29 tahun itu, polisi juga menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 3 bungkus dengan 6,04 gram dan barang bukti lainnya.
BB lain yang diamankan adalah sebungkus rokok Sampoerna, sebuah kotak bungkus rokok warna hitam, suah alat isap (bong), sebuah korek api gas, sebuah sedotan ujung runcing, sebuah timbangan digital warna hitam dan uang tunai senilai 250 rupiah yang diduga dari hasil penjualan narkoba.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Kini keduanya diamankan di Polsek Bontang Utara,” timpal Kapolsek Ahmad Said.*
Sebelumnya, Reskoba Polres Kota Bontang membekuk pemain-pemain narkoba. Jajaran Polda Kaltim ini meringkus komplotan pemain narkotika jenis sabu berjumlah 3 orang.
Mereka masing-masing ‘AN’, ‘FER’, dan ‘SA’. Tertangkapnya ‘FER’ dan ‘SA’, hasil pengembangan dari keterangan ‘AN’ (31) yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (19/9/2021).
Sedangkan kedua pelaku lainnya ‘FER’ (38), merupakan warga kawasan Jalan Gelatik blok Z Nomor 5 RT 013 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat dan ‘SA’ (44) warga bilangan Jalan Darjat RT 01 RW 01 Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon. Mereka masih dalam proses hukum.*