Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terus diingatkan Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Balikpapan, agar seluruh aset pemerintah harus memiliki legalitas berupa sertifikat.
“Legalitas berupa sertifikat itu merupakan keharusan, yang gunanya untuk mencegah gugatan secara hukum yang berakibat Pemkot bisa kehilangan aset,” ujar Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, H Haris kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
Haris mengungkapkan, laporan sementara dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tercatat ada 800 aset pemerintah, namun belum ada kejelasan sudah berapa data aset yang bersertifikat, seperti aset pemerintah yang dalam penggunaan PDAM Tirta Manuntung.
“Itu kan ada Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM. Pertanyaan kami apa semuanya sudah ada sertifikat, karena itu asetnya pemerintah yang dikelola PDAM,” kata Haris.
Menghadapi kondisi seperti ini, tegas Haris, menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menjaga aset yang ada. Sementara kasus mafia tanah di berbagai daerah terus terjadi, tidak saja pada lahan masyarakat, tapi juga milik pemerintah.
“Hal itu tentu akan merugikan pemerintah jika tidak ada kejelasan status hukum lahannya.
Iya, intinya seperti itu, jadi kami meminta kepada PDAM khususnya, baik itu IPA atau lainnya segera saja membalik nama ke Tirta Manuntung,” imbuh dia.
Politikus PDIP Kota Balikpapan, itu menegaskan pihaknya sudah memanggil manajemen PDAM Tirta Manuntung untuk membahas persoalan sertifikat, termasuk meminta mereka bergerak cepat dalam mengurus legalitas atas lahan tersebut, guna menghindari munculnya sengketa hukum atas lahan yang sudah bertahun-tahun menjadi milik pemerintah, tapi legalitas sertifikatnya belum tuntas.
Haris mengeluhkan dan yang juga membuat repot Pansus Aset, jika sudah pernah dibebaskan namun suratnya tidak ada. Juga lambannya proses sertifikasi aset, dari 150 yang masuk ke BPN, baru 8 yang selesai, dan itu berarti cukup lama memakan waktu kalau satu tahunnya cuma 8 saja yang selesai.*
Wartawan: Ariel S