Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari ratusan pengembang atau developer di kota ini baru tiga yang taat atau sudah menyerahkan PSU.
Hal tersebut diungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Implementasi Perda nomor 5 tahun 2013 DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Bagian hukum pemerintahan Kota Balikpapan, Dinas Perijinan dan tim verifikator di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Selasa (24/5/2022).
“Setelah kemarin melakukan rapat internal bersama anggota Pansus, hari ini melakukan pendahuluan Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas terkait dengan tujuan dibentuknya Pansus untuk menyelamatkan aset pemerintah kota Balikpapan untuk masyarakat,” ujar Ketua Pansus Muhammad Taqwa.
Tim Pansus hari ini, lanjut Taqwa, lebih fokus kepada program kerja merumuskan permasalahan yang ada, mendengarkan masukan dari tim untuk ditindak lanjuti, dikroscek dengan Dinas terkait dan secara bertahap Dinas yang terlibat akan dipanggil.
“Kita juga mengundang pengembang yang telah kita sepakati bersama regulasi ini bisa dijalankan dengan baik,” ucap Taqwa, sambil menambahkan, jika berbicara terkait aturan persepsi harus disatukan terlebih dahulu dan jangan sampai aturan tersebut dipandang sebagai suatu yang mengambang multitafsir
“Intinya adalah bagaimana pengembang memberikan kewajibannya terhadap pemerintah kota terkait dengan prasarana sarana dan utilitas umum. Perlu diketahui bahwa kawasan pengembang dari 100% lahan yang dikelola untuk kawasan permukiman ada kewajiban 40% yang diberikan kepada pemerintah kota berupa PSU,” tegasnya.
Sedangkan 20% untuk sarana prasarana jalan, 4% untuk kawasan pendidikan dan fasilitas sosial 2% tempat pemakaman umum dan 2% untuk lahan-lahan kegiatan lainnya. “Ini sudah menjadi kesepakatan ketika pengembang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah kota,” lanjut dia.
Politikus Partai Gerindra, itu menambahkan dari 276 pengembang perumahan di Kota Balikpapan, baru ada tiga pengembang yang menyerahkan PSU-nya ke Pemkot Balikpapan.
Pansus, sebut Taqwa, juga akan kroscek di lapangan apakah sudah sesuai dengan kaidah dengan amanah Perda nomor 5 tahun 2013, pasalnya pansus baru dibuat bulan ini dan masih inventaris masalah dan minta keterangan di lapangan.
Rekomendasi awalnya bahwa Dinas terkait harus kerja tim, jangan sampai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengeluarkan perizinannya terkait amdalnya, Disperkim soal izin lainnya dan ini harus berjalan beriringan.*