Para Penjudi Teluk Bayur, Termasuk Empat Wanita Diamankan

Kaltimku.id, BERAUPara pelaku praktik judi kartu di Jalan Raja Alam, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, tak berkutik saat diamankan Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Dito Nugraha mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarkat yang menduga ada aktivitas tindak pidana perjudian di lingkungan tempat tinggal mereka.

Bacaan Lainnya

“Kami bergerak cepat ke lokasi. Ternyata benar, mereka sedang main minami (jenis judi kartu),” ujar Ipda Dito Nugraha.

Dalam penggerebekan ini, personel berhasil membekuk tujuh budak judi, yakni BGK (60), NA (59), SS (43), US (49), TRS (43), NRL (36) dan AS (41).

Ironisnya, empat dari tujuh tersangka merupakan wanita. Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti perjudian Rp 2.780.000 dan kartu remi. Dari tersangka BGK dan NA sebesar Rp 1.900.000, dan SS, US, TRS, NRL, AS sebesar Rp 880.000.

“Saat mereka kami gerebek, mereka terbagi menjadi dua meja judi,” terangnya.

Tujuh tersangka dikenakan pasal 303 pasal (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 20 juta.

“Jelas sudah pasalnya. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Dito Nugraha.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait