Kaltimku.id, PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur memberi izin pembukaan pasar ramadan. Namun, aktivitas jual beli di pasar ramadan saat suasana pandemi Covid-19, harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Wakil Bupati PPU, Hamdam menuturksn dibolehkannya pembukaan pasar ramadan selama bulan puasa untuk menggerakan roda perekonomian, mengingat aktivitas ekonomi masyarakat turun selama pandemi Covid. Keberadaan pasar ramadan jadi peluang pemasukan bagi pelaku usaha kecil.
“Silakan buka (pasar Ramadan). Sepanjang menerapkan protokol kesehatan,” kata Wakil Bupati PPU Hamdam, Kamis (8/4/2021).
Momentum bulan ramadan bakal menjadi stimulan bagi pelaku usaha dalam mendorong roda ekonomi. Meski demikian, keberadaan pasar ramadan di PPU, diprediksi menurun di banding dengan tahun sebelum munculnya pandemi Covid-19.
Keberadaan pasar ramadan selama ini melalui sistem swadaya masyarakat. Pemerintah daerah hanya sebatas memberi izin operasional pasar musiman tersebut. Lokasi pasar ramadan pun tidak ditetapkan, selama tidak mengganggu ketertiban, baik lalu lintas maupun fasilitas umum.
Pembukaan pasar ramadan diwajibkan menerapkan protokol pencegahan dan penyebaran Covid. Dimana pengelola pasar musiman dengan beraneka takjil berbuka itu diharuskan minimal menyediakan tempat cuci tangan ataupun hand sanitizer.
“Ramadan ini kesempatan bagi masyarakat untuk mengais rezeki, pemerintah juga tidak bisa melarang. Ini kan salah satu upaya perputaran roda ekonomi. Tentu harus memperhatikan keberadaanya dan juga wajib menyediakan dan mematuhi protokol Covid. Jangan sampai lalai terus bisa dibubarkan sama Satpol-PP,” pungkasnya.*(adv)