Pembawa BBM Ilegal Terancam Denda 40 Miliar

Tampak kedua pelaku diapit personel Polsek Segah. (istimewa)

Kaltimku.id, TANJUNG REDEBPenyidik Polisi Sektor (Polsek) Segah, Polres Tanjung Redeb, Kalimanran Timur (Kaltim) mengancam “KSK” dan “IB” yang disebut-sebut membawa bahan bakar minyak (BBM) illegal dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan paling banyak denda 40 miliar rupiah.

Ancaman itu sesuai dengan pasal 53 huruf  b dan d Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20212021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUH Pidana. “Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ditemani Kapolsek Segah AKP Yusuf.

Bacaan Lainnya

Dua pembawa BBM jenis solar sebanyak 800 liter yang ditempatkan di jeriken sebanyak 40 buah itu, diamankan personel Polsek Segah di Jalan Poros Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah. Saat itu petugas sedang melakukan patrol dan mendapati pelaku yang menggunakan mobil Mitsubishi pikap.

Puluhan jeriken solar di dalam bak mobil pikap yang disita untuk dijadikan barang bukti (BB).

Kendaraan roda 4 dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 8211 GI, warna putih tersebut ketika diperiksa, dalam bak mobil berisikan 40 jeriken yang masing-masing berisi BBM jenis solar. Ditanya surat ijin atau dokumen resmi, kedua pelaku tidak bisa menunjukan apa yang diminta petugas.

Akhirnya, keduanya berikut mobil dan barang bawaannya digiring jajaran Polda Kaltim ini ke Kantor Polsek Segah, untuk dimintai keterangan lebih jauh terkait ratusan liter minyak solar yang diangkutnya.

“Saat itu personel berhasil menghentikan mobilnya di perbatasan Kampung Tepian Buah. Jalan yang rusak menghambat laju mobil, sehingga personel langsung menghalangi jalan mobil tersebut,” timpal Kapolsek Yusuf, Minggu (21/2/21).

Dalam pemeriksaan “KSK” yang berusia sekitar 26 tahun itu, diketahui merupakan salah seorang warga Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, dan “IB” yang juga berumur kurang lebih 26 tahun, tercatat sebagai warga Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Itu bukan punya Saya,” sahut pelaku singkat. Dia menyebut seseorang berinisial “BO” adalah pemilik BBM yang mereka angkut. Orang disebut itu disebut-sebut salah seorang warga yang tinggal di Kampung Long Pai, Kecamatan Segah.

Karena kedua tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari pihak berwajib, maka para pelaku menghadapi proses hukum yang berlaku. Keduanya terancam pidana penjara dan denda sebanyak 40 miliar.*

Pos terkait