Sikat Motor di Muara Rapak, Supir Angkot Dibekuk Tim Jatanras

RF, pelaku Curanmor di Muara Rapak diamankan tim Jatanras Polda Kaltim. (Kaltimku.id)
RF, pelaku Curanmor di Muara Rapak diamankan tim Jatanras Polda Kaltim. (Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial RF, 28 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai supir angkutan kota (angkot), harus berurusan dengan pihak polisi.

RF diamankan tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda Kaltim, karena diduga sebagai pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi d Jalan Inpres II RT 101, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut).

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan adanya laporan korban yang merasa kehilangan sepeda motornya ke Polda Kaltim beberapa waktu lalu,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, Senin (22/2/2021).

Berdasarkan laporan tersebut akhirnya Tim Jatanras Subdit III Polda Kaltim, kata Agus Puryadi, berhasil mengamankan satu orang pelaku RF.

Pelaku RF sendiri berprofesi sebagai seorang supir angkot dan merupakan warga yang bermukim di Jln Wolter Monginsidi RT 25, Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar).

Saat diamankan pada Kamis (18/2/2021) lalu, RF telah mengakui jika telah melakukan aksi curanmor di kawasan Muara Rapak.

“saat itu saya melihat sepeda motor matic berwarna merah yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Saat itulah, niat saya muncul untuk membawa kabur motor korban timbul,” aku RF.

Dia kemudian langsung membawa motor korban dengan cara didorong ketempat yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya, dengan menyambungkan kabel kontak tersebut RF berhasil membawa kabur motor korban. Selain pelaku RF, Tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor korban yang berhasil di jual pelaku RF kepada seseorang yang berada di Kutai Barat (Kubar).

Untuk saat ini, pelaku RF beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Kaltim, selanjutnya akan dilakukan pengembangan pengungkapan curanmor yang berada di wilayah Kaltim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RF akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.*

Pos terkait