Pembawa Narkoba Diringkus di Perbatasan Kaltim-Kalsel

Kaltimku.id, TANJUNGDua pembawa narkoba jenis sabu, “NR” dan “EKJ” diringkus jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di sekitar perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim)-Kalsel, Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Jumat (14/5/21).

Dari tangan pelaku, tim gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong, Unit Opsnal Satreskrim, Satlantas, Polsek Jaro dan Polsek Upau, menemukan sabu seberat 45.73 gram saat bertugas di pos penyekatan perbatasan. Sabu itu dibawa pelaku dari Muara Komam, Kaltim.

Bacaan Lainnya

Sejatinya, kedua pria yang mengendari mobil itu akan berlebaran di wilayah Kalsel, namun ketika diperiksa di pos penyekatan, “NR” dan “EKJ”, masing-masing berusia 36 dan 35 tahun didapati membawa barang terlarang jenis sabu.

Bukannya berlebaran bersama keluarga di Kalsel, tapi warga Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuhan Amas Selatan, dan warga Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini, malah ditangkap petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.

Berdasarkan penyelidikkan dan pengembangan tim gabungan, jajaran Polda Kalsel ini tidak saja meringkus “NR”dan EJK”, tapi juga membekuk seorang lelaki berinisal “RS”. Salah seorang warga Pengambau Hilir Dalam, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini, diduga sebagai penadah butiran kristal haram tersebut.

Selain merampas sabu 45.73 gram, petugas juga menyita sebuah tas punggung warna, sebuah mobil Daihatsu Luxio, sebuah kotak berisi sebatang sedotan plastik putih, sebuah pipet kaca, sebuah skop terbuat dari sedotan sebuah korek api gas, 2 buah HP android dan uang tunai senilai 3 juta rupiah lebih.

”Kedua pelaku mengakui sabu-sabu itu akan diserahkan kepada RS di Hulu Sungai Tengah. Petugas langsung bergerak dan menangkap RS di kediamannya,” terang Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, didampingi Kasubbag Humas AKP Otto.*

Pos terkait