Pemkab PPU Hentikan Aktivitas Penampungan Batu Bara PT BM Energy

Proses penyegelan dengan masang garis polisi di lokasi penampungan batu bara di Kelurahan Gersik.
Proses penyegelan dengan masang garis polisi di lokasi penampungan batu bara di Kelurahan Gersik.

Kaltimku.id, PPU – Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menghentikan aktivitas tambang batu bara di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.Tak hanya dihentikan, lokasi penampungan batu bara hingga alat berat yang bekerja di sana juga dipasang garis polisi (police line).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol-PP Kabupaten PPU, Muhtar mengatakan aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan PT Balikpapan Forest Industries (BFI) terindikasi menyalahi aturan, dimana izin usaha pertambahan (IUP) tak dilengkapi.

Bacaan Lainnya

“Penyegelan kita lakukan karena yang bersangkutan belum melengkapi izin operasi. Selain itu izin jalan kabupaten/kota dan fungsi pemanfaatan pelabuhan juga belum ada,” kata Muhtar, Rabu (23/6/2021).

Plt Kasatpol-PP Kabupaten PPU, Muhtar.
Plt Kasatpol-PP Kabupaten PPU, Muhtar

Aktivitas penumpukan batu bara oleh PT BM Energy. Proses pengangkutan melalui pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) telah disalahi. Pasalnya, menurut Muhtar terminal pelabuhan PT BFI tidak diperuntukan bagi batu bara.

Penghentian aktivitas pengangkutan batu bara di pelabuhan PT BFI juga dianggap melanggar karena dilakukan di lahan milik Perumda Benuo Taka, tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

“Jadi ini ada indikasi penyalahgunaan TUKS. Yang harusnya untuk hasil tanam hutan dan industri ini dipake buat ngangkut batu bara. Izin BFI kan hanya untuk mengangkut hutan industri,” paparnya.

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan tenggat waktu sepekan bagi PT BM Energy mengurus kekurangan izin. Jika rampung, maka aktivitas penampungan dan pengangkutan batu bara kembali dilanjutkan.

“Setelah izin operasi dan sebagainya itu dilengkapi silakan,” ucapnya.

Proses penghentian aktivitas penampungan batu bara sekaligus penyegelan alat berat dilakukan Satpol-PPU bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perizinan terkait. Dirinya berharap, tidak ada lagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas tanpa izin.*(adv)

Pos terkait