Kaltimku.id, PPU – Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 66 tahun 2021. Kebijakan tersebut berlaku bagi pemerintah daerah, mulai dari Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan, dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan pada sejumlah obyek yang menjadi lokasi kerumunan. Upaya itu guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 termasuk varian baru Omicron.
“Hasil rapat yang kita lakukan kemarin mengacu dari Instruksi Mendagri. Yang jelas saat libur Nataru kali ini tidak ada istilah PPKM level 3. Untuk umat Nasrani yang menjalani ibadah di Gereja, dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin, Sabtu (18/12/2021).
Selama periode libur Nataru, tidak ada penyekatan ruas jalan. Petugas gabungan hanya melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat, sekaligus memberikan imbauan untuk patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Khusus untuk pengelola obyek wisata, wajib menyediakan barcode aplikasi peduli lindungi. Dimana hal itu berlaku bagi warga yang sudah melakukan vaksinasi. Obyek-obyek wisata dibolehkan beroperasi pada 24-30 Desember.
“Kita harapkan pengelola obyek wisata menyediakan barcode peduli lindungi. Jadi yang bisa masuk ya khusus masyarakat yang sudah menerima vaksin. Kami berharap semua pihak bersinergi, agar dalam periode libur Nataru tidak ada penambahan kasus,” terangnya.
Selain itu, dalam kebijakan pengetatan libur Nataru, pawai keliling menyambut tahun baru dilarang. Pawai seperti konvoi kendaraan atau dalam bentuk lainya tidak diperbolehkan. Petugas gabungan juga akan mendirikan posko di tujuh titik, guna memantau mobilitas masyarakat.*
Editor: Hary T BS