Kaltimku.id, PPU – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur sebagai upaya menekan kasus penyebaran Covid-19 yang berakhir hari ini (3/8/2021), resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin mengatakan perpanjangan PPKM level 4 mengikuti kebijakan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi terhadap kasus peningkatan virus corona.
“Saat ini draft surat edaran terkait perpanjangan PPKM tinggal menunggu tandatangan kepala daerah,” ujar Sodikin, Selasa (3/8/2021).
Dijelaskan Sodikin, tidak ada perbedaan mendasar pada poin-poin yang tertuang dari PPKM sebelumnya. Salah satu penekanan pada kebijakan tersebut, yakni upaya mengintensifkan sosialisasi terkait larangan menggelar resepsi atau hajatan. Pasalnya, selama penerapan PPKM level 4, masih banyaknya kegiatan resepsi yang dilakukan masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya mengimbau agar untuk sementara menunda. Terlebih, hajatan menjadi salah satu klaster penyumbang kenaikan kasus terpapar Covid.
“Pada prinsipnya, kita meminta masyarakat lebih sadar diri terhadap tingginya kasus penyebaran Covid saat hajatan,” terangnya.
Sosialisasi dan pengawasan kebijakan pemerintah daerah terkait PPKM dilakukan satgas penanganan Covid melalui Satpol-PP. Diakuinya, keterbatasan personel polisi pamong praja menjadi kendala. Guna memaksimalkan fungsi Satpol-PP sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, pihaknya akan mengatur pola dan sistem kerja dari aparat penegak peraturan pemerintahan daerah tersebut.
“Apakah perlu adanya pergeseran atau penambahan personel itu masih belum kita putuskan,” imbuhnya.
Sejumlah kebijakan yang diatur dalam penerapan PPKM level 4 diantaranya, Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Pemberlakuan WFH 75 persen. Sedangkan sektor kritikan yang mencakup kesehatan, bencana dan keamanan bisa beroperasi 100 persen.*(adv)