Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dan Kabupaten. Sebelumnya, PPKM diberlakukan sejak 3-20 Juli atau berakhir pada Selasa (20/7/2021).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Surodal Santoso mengatakan keputusan memperpanjang PPKM di dasari atas perkembangan kasus penyebaran Covid-19 saat ini. Perpanjangan durasi PPKM hingga dua pekan ke depan.
“Melihat kondisi kasusnya yang meningkat, maka pemerintah daerah memutuskan memperpanjang sampai tanggal 3 Agustus,” ujar Surodal, Rabu (21/7/2021).
PPKM di lingkup pemerintah daerah meliputi penerapan WFH bagi 75 persen ASN. Berlaku bagi seluruh kantor pelayanan dinas, kecuali RSUD, BPBD dan Dinas Kesehatan serta Puskesmas. Sementara untuk pejabat eselon II dan III tetap diharuskan tugas di kantor.
Tidak hanya kantor pemerintahan, pemberlakuan PPKM melalui surat edara bupati nomor 300/205/Pem, juga berlaku bagi sektor swasta. Sektor essensial seperti rumah makan hingga sarana olahraga dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas.
“Untuk swasta berlaku PPKM kewilayahan. Dan sektor-sektor pariwisata juga mengikuti. Jadi kami belum izinkan lokasi wisata untuk buka sampai kebijakan tersebut diputuskan,” tambah Surodal.
Keputusan menerapkan PPKM skala mikro dan kabupaten mengacu kebijakan pemerintah pusat. Di mana sejak tanggal 3-20 Juli PPKM Darurat berlaku di wilayah Jawa-Bali. Penerapan PPKM di daerah sebagai upaya menekan tingkat penyebaran wabah Covid-19.*(adv)