BARABAI, Kaltimku.id — Satu anak muda dari Desa Jamil, Mis (32), kebablasan di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, HST. Dia kedapatan petugas Ops Sikat Intan tanpa hak membawa senjata tajam jenis pisau atau “lading” belati di warung malam desa itu, Selasa dini hari, 7 Mei 2024.
Karuan saja, warga Desa Jamil RT. 005, RW. 003, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAU) — HST itu harus berurusan dengan polisi. Mis disangka melanggar ketentuan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek Pandawan, Iptu Rojikin mengiyakan kejadiannya. “Tersangka sudah kita amankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pandawan,” ujar Rojikin kepada awak media, Selasa (7/5/2024).
Iptu Rojikin menyebut, tersangka Mis diproses hukum dengan barang bukti berupa pisau belati dan kompangya. “Barang bukti ini sempat dibuang tersangka, tapi kedapatan oleh petugas,” jelasnya.
Kronologisnya begini. Hari Senin (6/5/2024) malam itu, Polsek Pandawan melakukan Operasi Sikat Intan 2024 yang dipimpin langsung oleh Rojikin di wilayah hukum Polsek Pandawan dan sekitar.
Lantas sekitar pukul 00.15 WITA atau Selasa dini hari (7/5/2024), petugas menjumpai tersangka Mis berdiri di halaman warung malam milik Rustati di Desa Hulu Rasau, RT. 01, RW. 01, Pandawan. Mis bersama saksi Supiani (29), rekannya dari Desa Jamil.
Saat disambangi dua petugas Polsek Pandawan, tersangka Mis langsung mencabut senjata tajam di pinggang kirinya. Mis hendak melarikan diri sambil membuang lading belati dan kompangnya ke tanah.
Namun, urai Iptu Rojikin, dua petugasnya tak kalah sigap. Keduanya bergerak lebih cepat duluan mengamankan tersangka dan barang bukti lading belati yang panjang besinya 15 cm, lebar 2,5 cm, dan kompangnya dari kulit warna cokelat itu.
Tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Pandawan. “Mis disangka tanpa hak membawa, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam jenis pisau belati. Ancamannya melanggar aturan hukum seperti diatur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” Kapolsek Rojikin menutup penjelasan.*** (JJD).