Pendaftaran BLT UMKM Dibuka April, Ini Syaratnya

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Purwantara.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Purwantara.

Kaltimku.id, PPUProses pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) yang jumlahnya ribuan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diproyeksikan mulai awal April 2021, senilai Rp 1,2 juta.

Penyaluran BLT untuk pelaku usaha kecil menengah oleh pemerintah pusat sebagai stimulan akibat pengaruh pandemi Covid-19. Sekaligus menggenjot pertumbuhan ekonomi di masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Dinas Koperasi UKM  Perindustri dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU, Purwantara mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme penerima maupun proses penyalurannya.

“Memang kami menunggu surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM, InsyaAllah awal April ini,” kata Purwantara, Kamis (1/4/2021).

Besaran BLT untuk pelaku usaha turun menjadi Rp 1,2 juta dari Rp 2,4 juta. Tahun ini, pemberian BLT diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum mendapat bantuan di tahun 2020.

Tahun lalu, dari 16 ribu pelaku UMKM, kuota penerima BLT Kabupaten PPU sebanyak 14 ribu. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di wilayah Kalimantan Timur. Sebagian besar, pelaku UMKM yang mendapat bantuan bergerak di bidang kuliner.

“Memang kita prioritaskan bagi yang belum dapat untuk diusulkan. Tapi bagi yang sudah dapat 2,4 juta kemarin boleh mendaftar lagi,” imbuhnya.

Berkas pendaftaran penerima bantuan nantinya bakal di seleksi dan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Untuk proses pendaftaran bisa melalui bidang di Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU.*

Berikut Syarat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD/BUMN.
  5. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi domisili dan usaha berbeda.

Adapun data pelengkap wajib melampirkan.

  1. Nomor Induk Kependudukan.
  2. Nama dan Identitas lengkap.
  3. Domisili sesuai KTP.
  4. Bidang usaha.
  5. Nomor telpon.

(adv)

Pos terkait