Buruh Kebersihan Kantor Kelurahan Kanaan Bisnis Narkoba

Berita Kaltim Terkini - Buruh Kebersihan Kantor Kelurahan Kanaan Bisnis Narkoba

Kaltimku.id, BONTANGPengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur, berhasil meringkus seorang pria pemilik sabu-sabu.

JL alias ONI (39), warga Jalan Pontianak 6 RT 21, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur ditangkap dipinggir tepi Jalan Ir. Sukarno Hatta RT 01, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang, Rabu (31/3/2021).

Bacaan Lainnya

Pria yang kesehariannya sebagai buruh kebersihan di Kantor Kelurahan Kanaan ini menjalani bisnis barang haram sejak dua bulan terakhir. Bahkan ayah dua anak ini juga mengaku bila yang biasa membeli barang haram darinya adalah warga Kanaan dan Gunung Telihan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais SH menerangkan, bila pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama JL als ONI di Jalan Ir. Sukarno Hatta RT 01 Kelurahan Kanaan,” kata Kasat Reskoba.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, yang diakui miliknya.

Tidak sampai disitu, jelas Iptu Rakib, setelah di interogasi tersangka juga menunjukkan tempat menyembunyikan barang haram lainnya, di semak semak ditemukan dompet kecil warna coklat berisi 8 plastik diduga berisi sabu seberat 5,08 gram.

Kepada media Kasubbag Humas AKP H Suyono menambahkan bila kesemua barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Suyono.*

Pos terkait