Pengedar Narkoba Asal Petung Diciduk Polisi

Ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu SA, AW dan RF
Ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu SA, AW dan RF

Kaltimku.id, PPUTiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial AS (33), AW (33) dan RF (28), merupakan warga Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, dibekuk pada Senin (22/3/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Ada informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Petung,” ungkapnya, Jumat (26/3/2021).

24 paket sabu beserta barang bukti lain disita petugas
24 paket sabu beserta barang bukti lain disita petugas

Dijelaskannya, setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah. Selanjutnya petugas Opsnal melakukan penggerebekan, didapati tersangka AS dan RF sedang bertransaksi narkoba. Penangkapan dua tersangka dilakukan sekira pukul 13.30 Wita.

“Dari dua orang itu kami temukan barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis sabu sabu,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dan setengah jam kemudian atau sekira pukul 14.00 Wita berhasil mengamankan AW. Penangkapan AW dilakukan di rumah yang terletak di RT.004 Kelurahan Petung.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 24 paket sabu. Selain itu petugas juga menyita satu unit Handphone, sepeda motor, uang 300 ribu dan kantong plastik sebagai barang bukti.

“Ketiga tersangka ini ditangkap di hari yang sama namun waktu dan tempatnya berbeda,” bebernya.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.*

Editor : Herry T BS

Pos terkait