Pengedar Narkotika Terancam Hukuman Penjara Puluhan Tahun

Kaltimku.id, TANJUNG REDEB – Pengedar narkotika yang terjerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman pidana penjara 20 tahun, bahkan tercanacam hukuman seumur hidup.

Ancaman hukuman prodeo itu dijeratkan kepada seorang lelaki berinisial ‘HL’, yang disebut-sebut tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Ancaman hukuman penjara maksimum 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Humas Polres Berau Iptu Suradi, usai penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Selasa (21/9/2021).

Lelaki berusia sekitar 40 tahun itu dibekuk jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di kawasan Jalan Mangga 2 Gang Anunta, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim. Dari penangkapan, polisi menyita puluhan poket kemasan berisi sabu.

Puluhan poket barang haram itu dari hasil penggeledahan petugas yang  menemukan 6 poket sedang seberat 46 gram, 46 poket kecil dengan berat 22,56 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital, sebuah alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca.

Personel Bontang juga menyita sebuah gunting, 2 korek gas, 3 batang sedotan, 13 potongan plastik yang diduga untuk mengemas sabu, satu bundel plastik klip, satu unit handphone, 1 unit motor serta satu kemeja warna biru tua dan jaket warna biru muda.

Polres Berau terus berupaya menumpas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada pelaksanaan Operasi Antik (Anti Narkotika) Mahakam 2021, Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba.

Sebelumnya, Jumat (17/9/2021), personel Polres Berau membekuk seorang pria berinsial ‘BH’, yang disebut-sebut sebagi bandar narkotika. Polisi menjerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman pidana penjara maksimum 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Dari ‘BH’, yang sudah lama menjadi target operasi (TO), disita 22,95 gram sabu. Selain itu juga Polres Berau menangkap lelaki berinisial ‘SM’, yang bertugas sebagai pengedar barang haram di wilayah Berau.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah SM, polisi menemukan 11 poket sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam beserta barang bukti lain berupa pipet, sendok takar, bong kaca, jarum suntik, gunting, plastik klip dan 3 lembar bukti transfer.*

Pos terkait