Penimbunan Minyak Goreng Belum Ditemukan di PPU

Kabid Perdagangan Diskukmperindag Kabupaten PPU, Bustam
Kabid Perdagangan Diskukmperindag Kabupaten PPU, Bustam

Kaltimku.id, PPU – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur belum menemukan penimbunan atas kelangkaan minyak goreng, yang dalam beberapa waktu terakhir mengakibatkan harga di pasaran melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter.

“Kami sudah lakukan pantauan bersama aparat terkait untuk mengantisipasi penimbunan sejak sepekan terakhir. Hasilnya belum kita temukan penimbunan,” kata Kabid Perdagangan Diskukmperindag Kabupaten PPU, Bustam, Sabtu (5/3/2022).

Bacaan Lainnya

Proses pemantauan dilakukan di dua wilayah kecamatan, yakni Penajam dan Babulu. Sasarannya toko ritel modern hingga distributor atau pemasok minyak goreng.  Pengecekan ke lapangan guna mencegah terjadinya penimbunan dan mengontrol harga minyak goreng dipasaran, agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui Kementerian Perdagangan, HET yang dipatok sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, harga yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut, hanya berlaku di toko-toko modern. Sedangkan pedagang kecil menjualnya dengan selisih harga Rp 3.000-Rp 5.000.

Dikatakan Bustam, kelangkaan hanya terjadi pada minyak goreng subsidi pemerintah. Hal itu tidak berlaku bagi minyak goreng non subsidi, seperti Bimoli.

“Hanya yang subsidi aja yang langka. Yang dijual sesuai HET pemerintah, itu yang banyak kosong di toko ritel modern,” ungkapnya.

Selain melakukan pemantauan stok minyak goreng, dalam waktu dekat pihaknya bersama badan urusan logistik (Bulog) akan menggelar operasi pasar. Upaya tersebut, untuk menjamin ketersediaan stok, sekaligus menjaga kestabilan harga di pasaran.*

Editor: Hary BS

Pos terkait