Perda Kepemudaan Resmi Disahkan DPRD dan Pemkot Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Perda (Peraturan Daerah) tentang pelayanan Kepemudaan, akhirnya disahkan oleh DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), setelah melalui penetapan masing-masing fraksi di DPRD Kota Balikpapan  dalam Rapat Paripurna  Ke-42 Masa Sidang III Tahun 2021 melalui video conference, Senin (1/11/2021) siang.

Merujuk Undang-Undang  Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di mana pemerintah akan melakukan pengaturan terhadap organisasi pemuda yang memiliki perwakilan di Kota Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Perda Kepemudaan, kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, sangat penting karena mengatur fungsi, karakteristik serta arah dan strategi pembangunan kepemudaan.

“Juga termasuk soal anggaran karena program pemerintah pusat ke depan adalah pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepemudaan,” tegas Abdulloh yang pada 16 Oktober 2021 menjejak usia 57 tahun.

Usai sidang paripurna Abdulloh yang langsung diserbu awak media menuturkan, DPRD bersama Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyepakati penetapan perda kepemudaan, setelah cukup lama melalui  pembahasannya, hingga sempat tertunda 3 tahun, baru bisa diketuk palu (disahkan).

“Alhamdulillah, meski sempat tertunda cukup lama, tapi akhirnya perda kepemudaan tersebut sudah disahkan,” kata politikus senior partai Golongan Karya (Golkar) Kota Balikpapan itu.

Dengan adanya payung hukum tersebut, lanjut Abdulloh, maka pemerintah memiliki kekuatan dalam mengatur Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP).

“Dengan payung hukum ini, pemerintah setempat (Pemkot Balikpapan) punya kepastian hukum mengatur OKP. Maka, silahkan pengurus OKP berkoordinasi dengan instansi terkait dan menyesuaikan terhadap aturan terbaru ini,” imbaunya.

Menurut dirinya, perda ini cakupannya juga luas, tak cuma mencakup organisasi tertentu tapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan diatur sesuai dengan UU yang berlaku. Masing-masing OKP wajib menyesuaikan diri terhadap aturan terbaru ini, sebab ini sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 2009 yang mengatur tentang OKP dari pusat hingga ke daerah.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait