Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi (PT) telah digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Raperda Penyelenggaraan Transportasi tersebut dianggap sangat perlu untuk diterapkan di Kota Balikpapan ini, dan sejauh ini Perda tersebut sudah dalam tahapan fasilitasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebutkan Perda tersebut masih dalam tahapan fasilitasi Gubernur Kaltim, tapi sudah 2 bulan lamanya tahapan belum juga selesai, sehingga Raperda tersebut belum dapat disahkan menjadi Perda.
Andi Arif Agung bertanya-tanya, karena sudah dua bulan tahapan fasilitasi belum selesai. “Ya…, kami masih menunggu meski sudah dua bulan tahapan fasilitasi pak gubernur Kaltim belum turun,” ujar politikus Partai Golkar yang akrab disapa A3, Rabu, (11/5/2022) di gedung Dewan.
Dalam Perda tersebut, lanjut A3, nantinya akan membahas keseluruhan permasalahan transportasi di Kota Balikpapan, bahkan hingga setiap lingkungan. Bukan itu saja, Perda ini nantinya akan memperkuat Peraturan Walikota (Perwali) tentang jam operasional kendaraan berat yang melintas di dalam Kota Balikpapan.
Jadi Perda tersebut nantinya akan menguatkan perwali-perwali sebelumnya yang sudah ada, termasuk jam edar kendaraan di simpang Muara Rapak yang sudah beberapa kali terjadi musibah kecelakaan beruntun di kawasan itu.*